KARANGANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Keiari) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno sebagai tersangka dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu tidak memenuhi panggilan.
"Kades Berjo, Suyanto tidak bisa hadir karena sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Hanya Eko Kamsono yang hadir pada hari ini,"papar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah dia kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Gilang mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang pada Selasa (27/9/2022) pekan depan.
Sebelumnya, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo, Eko Kamsono dan Kepala Desa Berjo Suyatno sebagai tersangka dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kita akan melihat perkembangan nantinya. Termasuk melakukan pengecekan kesehatan tersangka apakah dalam kondisi sehat," katanya.
Menurut Gilang meski Suyatno tidak hadir dalam pemeriksaaan pertama sebagai tersangka, pihak Kejaksaan tetap fokus terhadap pemeriksaan tersangka Eko Kamsono.
Selain Eko Kamsono, penyidik juga meminta keterangan saksi dari pengurus BUMDes Berjo.
Kedua tersangka kini telah menunjuk kuasa hukum Ari Santoso yang akan mendampingi.
Penunjukan kuasa hukum lantaran kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait