KARANGANYAR,iNews.id - Alur pendataan tenaga non-ASN resmi dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alur tersebut bisa di akses langsung oleh publik di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id.
"Mekanismenya (pendataan tenaga non-ASN) dilakukan oleh admin atau operator instansi, mereka yang kemudian mendata tenaga non-ASN yang bekerja sampai saat ini," kata Suharmen dalam media briefing atau pengarahan media mengenai pendataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Di mana pendataan tenaga non-ASN dimulai dari tahapan pendaftaran tenaga non-ASN yang dilakukan oleh admin atau operator instansi.
Serta tenaga non-ASN yang berhak didaftarkan itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
"Di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 itu, ada beberapa persyaratan orang-orang yang bisa dilakukan pendataan, pertama mereka tercatat saat ini masih sebagai tenaga honorer kategori II (HKT-II) yang terdaftar dalam database BKN sehingga nanti instansi tinggal melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah tenaga honorer kategori II ini masih aktif, tidak aktif, masih hidup, atau sudah meninggal, jadi itu sudah disiapkan di aplikasi," jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait