Dear Honorer! Begini Alur Pendataan Tenaga Non ASN Sebelum Dihapus 2023

Zuhirna Wulan Dilla
Badan Kepegawaian Negara resmi terbitkan alur pendataan Nin-ASN sebelum dihapus 2023. (FOTO : MNC Media)

Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN.

Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Tak lupa dia juga menjelaskan soal pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Kemudian, dalam melengkapi riwayat pekerjaan, tenaga non-ASN perlu pula melengkapi berkas, seperti surat keputusan (SK) setiap periode bekerja dan bukti pembayaran honorarium.

Diketahui, pendataan tenaga non-ASN itu, ada tahapan pra-finalisasi pada 30 September 2022.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network