KARANGANYAR,iNews.id – Pencairan dana subsidi gaji tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses. Besarnya subsidi BLT yang akan dicairkan sebesar Rp2,61 triliun.
Masing-masing pekerja nantinya mendapat bantuan subsidi upah Rp600.000. Bantuan tersebut sudah bisa diambil Senin 12 September 2022.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut, pada tahap pertama bisa diambil untuk 4,36 juta pekerja mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara.
Dan untuk tahap pertamanya pun bisa diambil oleh 4,36 juta pekerja sesuai dengan operasional Bank Himbara.
"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun membuka peluang pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapat BLT subsidi gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.
Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait