JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Jelang hari raya Lebaran, tak sedikit perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Mayoritas perusahaan melakukan PHK karena tak mampu membayar THR yang menjadi hak para pekerja.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya cara menghitung THR para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya.
Tak sedikit karyawan yang masih kebingungan. Untuk diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pegawainya saat menjelang Hari Raya Keagamaan.
Penghitungan THR telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung lamanya bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak maupun tetap.
Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Tetap Berikut besaran THR yang akan diterima oleh karyawan kontrak maupun tetap menurut pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023 :
1. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima upah sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait