JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menentapkan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Berikut fakta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang dirangkum iNewskaranganyar.id dari Okezone, Rabu (10/8/2022)
1. Irjen Ferdy Sambo Atur Skenario Pembunuhan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bakal menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan, kemudian FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus.
2. Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senpi Brigadir J
Kapolri Jenderal Sigit Listyo mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ia menembakan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Sigit.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait