Breaking News: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Tim Okezone/Bramantyo
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman vonis mati pada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang telah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network