JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mengumumkan tersangkan baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka baru yang secara resmi diumumkan orang nomer satu di jajaran Kepolisian Republik Indonesia itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengungkapkan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tempak menembak. Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen FS.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri yang punya karier mentereng. Dia pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Jenderal lulusan Akpol 1994 kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini berpengalaman dalam bidang reserse. Dia naik pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen) saat didapuk sebagai Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020. Ketika itu, dia menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait