PWI Kutuk Aksi Ajudan Kapolri Ancam dan Tampar Wartawan Semarang

Muhammad Bramantyo
Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Wartawan Semarang Dikecam Keras PWI (Foto: Ist)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta mengecam keras tindakan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diduga melakukan kekerasan fisik berupa penamparan dan intimidasi verbal terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di Kota Semarang.

Insiden memprihatinkan ini terjadi pada hari Sabtu (5/4/2025) di area Stasiun Tawang, Semarang, saat sejumlah wartawan meliput kegiatan Kapolri.

Ketua PWI Surakarta, Anas Syahirul, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas perilaku tidak profesional oknum ajudan tersebut. 

Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena bertentangan dengan prinsip saling menghormati antarprofesi, yang mana keduanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Perilaku ajudan tersebut justru mencoreng citra institusi kepolisian.

"Ini sangat ironis. Padahal, Bapak Kapolri berulang kali menekankan pentingnya polisi yang humanis. Namun, tindakan ajudan ini justru sebaliknya. Seharusnya ada saling menghargai. Bukan malah melakukan penamparan dan intimidasi, apalagi wartawan sedang bertugas meliput kegiatan Kapolri," tegas Anas dalam keterangan resminya pada Minggu (6/4/2025).

PWI Surakarta mendesak pihak Polri untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. 

Anas mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers serta Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

"Tindakan ini jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja wartawan adalah tindakan pidana. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selama ini, sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan seringkali tidak jelas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anas mendesak agar ajudan yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai peringatan keras. 

Pihaknya juga menuntut permintaan maaf resmi dari Polri sebagai bentuk koreksi bagi para ajudan yang belum memahami sepenuhnya tugas dan hak-hak media yang jelas dilindungi oleh undang-undang.

Anas menilai kasus kekerasan terhadap wartawan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia yang trennya terus menurun. Insiden ini juga menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat.

Anas juga menyinggung kasus terbaru yang menimpa jurnalis wanita, Juwita, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, di mana seorang oknum TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Kejadian-kejadian ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama polisi, yang tingkat kepercayaannya saat ini memang sedang menurun dibandingkan institusi penegak hukum lainnya," pungkas Anas.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network