JAKARTA,iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kematian Brigadir J.
Dengan penetapan tersangka baru langsung oleh Kapolri, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri secara resmi telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merinci peran dari 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," papar Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Dalam penjelasannya secara tegas Kapolri menyatakan tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait