Jenazah Kopda Muslimin Dimakamkan di Kendal Tanpa Upacara Militer

Antara
Hak Kopda Muslimin dapat penghormatan militer saat pemakaman di cabut (Foto: Istimewa)

KENDAL, iNews.id - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto memastikan pemakaman Kopda Muslimin, otak penembakan istrinya sendiri,RW, dilakukan tanpa ada upacara militer.

Sebaliknya, dikarenakan Kopda Muslimin melakukan suatu pelanggaran maka hak untuk dilakukan upacara militer dicabut.  Jenazah Kopda Muslimin, otak penembakan istrinya sendiri, RW, akan dimakamkan di Kabupaten Kendal.

Jenazah almarhum dipulangkan usai menjalani autopsi di RS Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022). 

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan jenazah Kopda Muslimin dijemput langsung oleh salah seorang adiknya.

"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," katanya. 
Menurutnya, almarhum tidak akan dimakamkan secara militer. 

Kopda Muslimin dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022.

Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin memastikan kematian akibat keracunan. Namun demikian, katanya, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya.

Pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu. Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim. Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network