JAKARTA,iNews.id - Selebritas Nikita Mirzani meminta kasus pencemaran nama baik terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahedra dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menyebut penyidik Polres Serang Kota telah melanggar etika profesi.
Fahmi mengatakan bahwa penyidik Polresta Serang Kota telah terbukti melanggar etika profesi.
Pelanggaran tersebut disinyalir usai penyidik mengepung rumah Nikita yang berada di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Pelanggaran etika profesi cukup bukti melanggar peraturan kepolisian negara nomor 7 tahun 2022," kata Fahmi saat dihubungi awak media pada Jumat (22/7/2022).
Mantan pacar John Hopkins itu sebelumnya sempat melaporkan Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Laporan Div Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Nikita minta perkaranya untuk dihentikan," jelas Fahmi.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait