JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia berhasil kembali di bongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp8,8 Triliun. Kerugian tersebut diduga karena tingginya pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Hasil tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) menghitung kerugian negara. Kerugian tersebut terjadi karena pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Kerugian negara ini dalam pengadaan CRJ dan ATR," kata Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka setelah dilakukan ekspos pada Senin tanggal 27 Juni 2022
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Hingga saat ini total ada lima tersangka dari tiga orang tersangka yang sebelumnya telah dijerat, ketiganya Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo.
Selain itu ada juga Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait