Kejagung Tolak Berkas Ferdy Sambo Dkk Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?

Erfan Maaruf
Berkas Irjen Polisi Ferdy Sambo dinyatakan belum lengkap (Foto : Istimewa)

KARANGANYAR,iNews.id - Berkas Irjen Fery Sambo bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak oleh Kejaksaan Agung. Ditolaknya berkas yang diajukan Polri oleh Kejagung karena berkas tersebut belum lengkap.

Berkas tersebut bakal segera dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan. Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim.

Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network