get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Konten Pornografi, YouTuber RMH Dibekuk Ditreskrimsus di Bali Bareng Dua Rekannya

Begini Penjelasan Gus Baha Hukum Memajang Foto di Rumah

Selasa, 14 Juni 2022 | 06:00 WIB
header img
Hukum memajang foto dirumah menurut Gus Baha (Foto:Ilustrasi/Sindonews)

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa para Jin anak buah Nabi Sulaiman membuatkan untuknya patung-patung untuknya. 

Dan hal itu tidak dilarang atau diharamkan. Meski peristiwanya di masa Nabi Sulaiman, namun dalam pandangan mereka, syariat yang Allah turunkan di masa lalu juga berlaku buat kita umat Muhammad SAW. 

Dan berlakunya syariat masa lalu itu juga ditegaskan di dalam Al-Qur'an. أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ

هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ "Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka." (QS. Al-An'am : 90)

Ketiga, dinar dan dirham bergambar manusia tidak diharamkan. Dalil mereka yang lain adalah bahwa di masa Nabi, orang-orang bermualat dan berjual-beli dengan menggunakan koin logam dari emas dan perak. 

Yang terbuat dari emas disebut dengan dinar. Koin itu digunakan di barat, yaitu negeri Romawi dan wilayah jajahannya. Dan sudah lazim bahwa pada tiap-tiap koin dinar itu ada gambar para raja Romawi.

Koin yang terbuat dari perak disebut dirham. Berasal dari negeri Persia dan wilayah jajahannya, yang terletak di timur negeri Arab. Dan juga sudah menjadi lazim bahwa pada tiap-tiap koin perak itu terukir gambar para raja Persia yang sedang berkuasa.

Namun meski koin-koin emas dan perak itu bergambar kepala manusia, kita belum pernah mendengar bahwa Rasulullah mengharamkan pemakaian kedua jenis koin itu. Seandainya gambar manusia yang bernyawa itu haram, maka seharusnya kita menemukan dalil yang qath'i dari lisan Nabi bahwa beliau mengharamkannya karena ada gambar makhluk bernyawa. 

Keempat, tafsir atas hadis. Ketika menghalalkan lukisan, mereka juga menggunakan hadis yang umumnya digunakan orang untuk mengharamkan lukisan. Namun mereka mengkritisi cara mengambil kesimpulan hukumnya. Hadits itu adalah: 

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المـُصَوِّرُونَ 

"Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melukis". (HR Al-Bukhari) 

Kalau kalangan yang mengharamkan lukisan menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk melarang praktek membuat lukisan dan gambar, mereka justru memahami sebaliknya. Hadits ini justru menjadi bukti bahwa yang dimaksud dengan orang yang melukis di sini bukan sembarang melukis. Namun, melukis di sini maknanya adalah membuat patung atau berhala yang disembah.

Logikanya, para ulama sudah sepakat lewat dari Qur'an dan Sunnah bahwa orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah dan menyembah berhala. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut