Kasus Mobil Esemka, PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Wanprestasi ke Jokowi pada Tanggal Ini

SOLO, iNewsKaranganyar.id - Pengadilan Negeri Surakarta akan segera menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025 terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufa Luqmana REA, seorang warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini ditujukan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi, terkait dengan tidak terealisasinya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan wanprestasi tersebut pada Rabu, 9 April 2025, dengan nomor registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta.
"Kemarin telah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi," ujar Bambang pada Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah menetapkan jadwal sidang pertama, yaitu pada Kamis, 24 April 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta