Kasus Mobil Esemka, PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Wanprestasi ke Jokowi pada Tanggal Ini
SOLO, iNewsKaranganyar.id - Pengadilan Negeri Surakarta akan segera menggelar sidang perdana pada Kamis, 24 April 2025 terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufa Luqmana REA, seorang warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini ditujukan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi, terkait dengan tidak terealisasinya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan wanprestasi tersebut pada Rabu, 9 April 2025, dengan nomor registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta.
"Kemarin telah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi," ujar Bambang pada Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah menetapkan jadwal sidang pertama, yaitu pada Kamis, 24 April 2025.
"Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, agendanya masih pemanggilan pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.
Adapun susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Putu Gede Hariyadi SH. MH sebagai ketua, dengan anggota Subagyo, SH MHum, dan Joko Waluyo.
"Sidang akan digelar secara terbuka. Secara hukum, semua pihak tergugat wajib hadir. Idealnya, penggugat juga harus hadir karena dialah yang mengajukan gugatan," tandasnya.
Sebelumnya, Aufa menggugat ketiga pihak tersebut karena merasa dirugikan setelah impiannya untuk membeli mobil Esemka jenis Bima Pick up tak kunjung terwujud. Mobil tersebut rencananya akan ia gunakan sebagai modal untuk membuka usaha jasa angkutan barang. Pemuda berusia 19 tahun ini mengaku telah tertarik dengan mobil Esemka sejak pertama kali diperkenalkan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta