Kasus Mobil Esemka, PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Wanprestasi ke Jokowi pada Tanggal Ini
Kamis, 10 April 2025 | 14:01 WIB
"Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, agendanya masih pemanggilan pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.
Adapun susunan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Putu Gede Hariyadi SH. MH sebagai ketua, dengan anggota Subagyo, SH MHum, dan Joko Waluyo.
"Sidang akan digelar secara terbuka. Secara hukum, semua pihak tergugat wajib hadir. Idealnya, penggugat juga harus hadir karena dialah yang mengajukan gugatan," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta