Pendapat Pertengahan Di antara dua pendapat yang membolehkan secara mutlak dengan yang mengharamkan secara mutlak, ada pendapat pertengahan. Maksudnya, pendapat ini tidak secara ekstrem menghalalkan gambar namun juga tidak secara ekstrim mengharamkannya.
Halal dan haramnya tergantung kriteria dan 'illat yang dilanggar, karena bertentangan dengan syariah. Setidaknya, dalam pandangan mereka, keharaman itu tidak bersifat mutlak, tetapi muqayyad, yaitu bila memang di dalam lukisan itu ada hal-hal yang secara nyata melanggar dan menyalahi ketentuan syariah.
1. Lukisan yang Haram Keharaman lukisan menurut pendapat pertengahan ini yaitu apabila di dalam lukisan itu terkandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, lukisan Allah atau Para Dewa, lukisan objek tertentu yang dianggap sebagai Allah, lukisan Rasulullah SAW, lukisan Nabi Isa (Yesus). Atau lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh,
2. Menghalalkan Foto Para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.
Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda. Jadi, gambar atau foto-foto yang dipajang di rumah itu tidak haram menurut ulama pertengahan ini.
Para ulama mazhab pertengahan secara umum mengharamkan patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.
Editor : Ditya Arnanta