KARANGANYAR, iNews.id - Rencana penghapusan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) seperti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 mendapatkan penolakan dari Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.
Menurut Bagus seharusnya melihat kebutuhan di daerah. Tak hanya itu saja, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bisa menjadi bomerang bagi pemerintah daerah.
Pasalnya, secara tidak langsung gejolak akan terjadi gejolak menyusul penghapusan honorer. Dan pemerintah daerahlah yang nantinya akan menghadapi para honorer secara langsung.
"Saya secara pribadi sangat keberatan (Penghapusan THL). Selain bukan solusi yang tepat, nantinya pemerintah daerah yang akan berhadapan langsung dengan para THL. Dan kondisi ini sangat tidak kondusif bagi daerah,"papar Bagus Selo saat ditemui inewskaranganyar di ruang kerjannya, Kamis (9/6/2022).
Ia menambahkan sebenarnya kebijakan penghapusan THL itu awalnya hanya untuk mengatasi problematika tenaga honorer K1 dan K2. Dimana untuk K1 dan K2 ini jumlahnya begitu banyak. Namun kenyataannya, pemerintah pusat tidak bisa mengangkat K1 dan K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berbagai kendala.
Kemudian, ungkap politisi PDIP ini, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 pemerintah menerbitkan kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan itupun masih banyak tenaga honorer K1, K2 yang tidak terakomodir sebagai P3K.
Dan akhirnya, pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer se Indonesia yang akan berlaku pada 28 November 2023. Penghapusan tenaga honorer tersebut termasuk didalamnya Tenaga Harian Lepas atau THL.
Editor : Ditya Arnanta