BANYUMAS, iNews.id - Polda Jateng mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas barang bukti yang berhasil diamankan 7 orang pelaku dari TKP serta 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda.
Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 April 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Banyumas.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama".
Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain.
Editor : Ditya Arnanta