Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Wartawan Palsu, 4 Pelaku Pemerasan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan di Banyumas, 12 Ton Barang Bukti Disita

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:48 WIB
  • author Bramantyo
Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan di Banyumas, 12 Ton Barang Bukti Disita
Polda Jateng membongkar penyelundupan migor di Banyumas

Ketua BPOM dan Disperindag Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut