KARANGANYAR,iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 3000 anak di Karanganyar ternyata belum memiliki akta kelahiran.
Padahal, salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh Negara adalah mendapatkan akta kelahiran gratis dan untuk semua anak Indonesia di manapun berada.
"Saya mencatat dari data Dinas Kependudukan Pusat masih ada 3000 anak di Karanganyar belum memiliki akte kelahiran. Padahal akta kelahiran sangatlah penting. Sekolah, kerja menikah pasti membutuhkan akte kelahiran,"papar Nurhayati dari Kemen PPPA saat sosialisasi Pemenuhan hak sipil, informasi dan partisipasi anak yang juga dihadiri anggota DPR RI Paryono, Senin (30/5/2022).
Nurhayati mengaku kaget dengan masih banyaknya anak di Karanganyar yang belum memiliki anak. Mungkin bisa dimaklumi bila anak yang belum memiliki anak, disebabkan posisi dimana anak itu tinggal dengan tempat pengurusan akta, jaraknya lumayan jauh.
"Kalau itu (Anak) berada didaerah pinggiran bisa dimaklumi. Saya pernah berkunjung ke suatu daerah, untuk menuju ke Kota, harus melalui medan yang cukup berat. Tapi ini di Kota, loh. Jarak menuju tempat pembuatan akta tidaklah sulit seperti didaerah pedalaman,"terang Nurhayati.
Padahal resiko yang harus ditanggung seorang anak yang tak memiliki akta kelahiran sangatlah besar.
Dimana, ungkap Nurhayati, anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas. Dan terburuk angka perkawinan anak akan meningkat.
"Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,”ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta