JAKARTA, iNews.id - Angelina Sondakh merasakan kebahagiaan di hari Raya Idul Fitri ini. Pasalnya, istri mendiang Adjie Massaid ini merayakan lebaran untuk pertama kalinya dengan putra semata wayangnya setelah bebas dari penjara, 3 Maret 2022.
Momen merayakan hari kemenangan dengan putranya, Keanu Jabaar Massaid itupun dibagikan Melalui postingan terbaru di Instagramnya.
Angelina Sondakh terlihat cantik dengan busana gamis perpaduan warna dusty pink dan cokelat susu serta memakai hijab berwarna senada yang dikenakannya. Sementara anaknya terlihat gagah memakai baju putih.
Bersama unggahan foto, Keanu diperlihatkan mencium tangan ibunya, raut wajah Angelina Sondakh tak dapat menahan rasa haru.
Angelina Sondakh rayakan lebaran untuk pertama kalinya paska menghirup udara bebas bareng Keanu Jabaar Massaid (Foto: Instagram)
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1443 Hijriah. Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin ya," kata Angelina Sondakh dikutip dari Instagramnya, Senin (2/5/2022).
Postingan tersebut menuai ratusan komentar. Tak sedikit warganet ikutan merasa terharu dengan momen Lebaran Angelina Sondakh itu.
"MasyaAllah, bikin terharu… bahagia selalu mba Angie. Happy ied mubaraq," kata seorang netizen.
"Alhamdulillah… mewek lihatnya," komentar yang lain.
Menanggapi komentar warganet, istri mendiang Adjie Massaid itu mengaku tak percaya akhirnya bisa merayakan Lebaran bareng keluarga.
"Alhamdulillah akhirnya nggak sungkem di lapas lagi. Sometimes can't believe this moment finally happened," ucap Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh terlihat berbahagialah bisa merayakan lebaran bareng sang putra (Foto; Instagram)
Sebagai informasi, tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Akibat perbuatannya, Angelina divonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta rupiah.
Sebagai informasi, tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Akibat perbuatannya, Angelina divonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta rupiah.
Editor : Ditya Arnanta