Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, yang dilakukan terduga pelaku MA, bermula korban sedang memandikan anaknya.
Di mana saat itu, kata Indro, istri terduga pelaku memarahi dan memukul anaknya yang masih kecil. Mendengar anaknya dimarahi dan dipukul, terduga pelaku mendatangi dan membentak istrinya tersebut.
Ribut mulut pun tak terhindarkan antar keduanya. Seketika itu terduga pelaku menjadi emosi dan terduga pelaku langsung melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan.
"Kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan itu terjadi di rumah orangtua terduga pelaku, di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur," kata Indro, Rabu (20/4/2022).
Terduga pelaku, kata Indro, dikenakan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 351 KUHPidana.
"Terduga pelaku susah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksan di Mapolres Kaur," tutup Indro.
Editor : Bramantyo