get app
inews
Aa Read Next : Tiga Tahun Jadi THL, Perempuan Cantik Ini Diberhentikan Sepihak

Marah Anak Saat Mandi, Suami Hajar Istri dengan Gayung Air Hingga Luka Lebam di Bagian kepala

Rabu, 20 April 2022 | 23:43 WIB
header img
Pelaku KDRT di Kabupaten Kaur Bengkulu ditangkap polisi (Pixebay)

BENGKULU,iNews.id - Seorang pria berinisial MA (24) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kaur, Polda Bengkulu karena diduga telah melakukan penganiyayaan terhadap istrinya sendiri.

Pria 24 tahun ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, kepada istrinya, berinisial MV (22). Di mana pria yang bekerja sebagai petani itu memukul istrinya, dengan gayung air di bagian atas kepala.

Tidak hanya itu, terduga pelaku memegang kepala korban dan mendorongnya dengan keras, sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban tebentur, di dinding kamar mandi dengan keras.

Tidak sampai disitu. Ketika istri korban pergi ke ruang tamu, suaminya kembali mengejar dan mencekik bagian leher korban, dengan sekuat tenaga. Namun, perbuatan itu  berhasil dilepas, karena dipisah ibu terduga pelaku atau mertua istrinya.

Akibat perbuatan terduga pelaku, istrinya mengalami luka lebam dibagian kepala, luka lecet dan lebam di bagian tangan sebelah kiri.

Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, yang dilakukan terduga pelaku MA, bermula korban sedang memandikan anaknya.

Di mana saat itu, kata Indro, istri terduga pelaku memarahi dan memukul anaknya yang masih kecil. Mendengar anaknya dimarahi dan dipukul, terduga pelaku mendatangi dan membentak istrinya tersebut.


Ribut mulut pun tak terhindarkan antar keduanya. Seketika itu terduga pelaku menjadi emosi dan terduga pelaku langsung melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan.

"Kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan itu terjadi di rumah orangtua terduga pelaku, di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur," kata Indro, Rabu (20/4/2022).

Terduga pelaku, kata Indro, dikenakan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 351 KUHPidana.

"Terduga pelaku susah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksan di Mapolres Kaur," tutup Indro.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut