BENGKULU,iNews.id - Seorang pria berinisial MA (24) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kaur, Polda Bengkulu karena diduga telah melakukan penganiyayaan terhadap istrinya sendiri.
Pria 24 tahun ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, kepada istrinya, berinisial MV (22). Di mana pria yang bekerja sebagai petani itu memukul istrinya, dengan gayung air di bagian atas kepala.
Tidak hanya itu, terduga pelaku memegang kepala korban dan mendorongnya dengan keras, sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban tebentur, di dinding kamar mandi dengan keras.
Tidak sampai disitu. Ketika istri korban pergi ke ruang tamu, suaminya kembali mengejar dan mencekik bagian leher korban, dengan sekuat tenaga. Namun, perbuatan itu berhasil dilepas, karena dipisah ibu terduga pelaku atau mertua istrinya.
Akibat perbuatan terduga pelaku, istrinya mengalami luka lebam dibagian kepala, luka lecet dan lebam di bagian tangan sebelah kiri.
Editor : Bramantyo