get app
inews
Aa Read Next : Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Spesialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi

Nekat 'Obok-Obok Minimarket, Pasutri di Bengkulu Bakal Berlebaran di Penjara

Selasa, 12 April 2022 | 23:04 WIB
header img
Pasutri di bengkulu tertangkap kamera tengah mencuri di sebuah minimarket (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Tiga terduga pelaku komplotan spesialis pencurian di waralaba, ditangkap Tim Elang Jupi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Ketiga terduga pelaku itu berinisial, HI (36), KF (40), dan SI (27), warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tiga terduga pelaku itu satu diantaranya, perempuan, berinisial SI.

Saat menjalankan aksinya, mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV), atau Kamera Televisi Sirkuit Tertutup, yang terpasang di minimarket, Indomaret. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga terduga pelaku ini menjalankan aksinya, ditiga minimarket Indomaret wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dari pengecekan rekaman CCTV, terang Doni, ditemukan bahwa di mini market Indomaret, terlihat teduga pelaku sedang memasukkan barang-barang ke dalam tas bawaannya.

Kemudian, kata Doni, barang-barang tersebut di bawa tanpa melaporkan/membayar pada bagian pembayaran (Kasir).

"Ketiga terduga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dari tiga terduga pelaku dua diantaranya, berinisial KF dan SI merupakan pasangan suami istri," kata Doni, Selasa (12/4/2022).

Ketiga teduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan itu, sampai Doni, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Selain menangkap ketiga terduga pelaku, jelas Doni, Tim Elang Jupi, juga mengamankan barang bukti 1 unit hp merek samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone merek Realme warna hitam.

Lalu, 1 unit Handphone merek Vivo warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna cream, 1 unit Hp merek Oppo warna biru, 1 unit Hp Redmi warna merah dan bermacam-macam barang hasil pencurian di minimarket  jenis kosmetik, parfum, sabun cair, tisu dan lain-lain. 

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,"terang Doni.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut