Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Spesialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Nekat 'Obok-Obok Minimarket, Pasutri di Bengkulu Bakal Berlebaran di Penjara

Selasa, 12 April 2022 | 23:04 WIB
  • author Demon Fajri
Nekat 'Obok-Obok Minimarket, Pasutri di Bengkulu Bakal Berlebaran di Penjara
Pasutri di bengkulu tertangkap kamera tengah mencuri di sebuah minimarket (Foto: Demon Fajri/MPI)

Kemudian, kata Doni, barang-barang tersebut di bawa tanpa melaporkan/membayar pada bagian pembayaran (Kasir).

"Ketiga terduga pelaku ditangkap didua lokasi berbeda, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dari tiga terduga pelaku dua diantaranya, berinisial KF dan SI merupakan pasangan suami istri," kata Doni, Selasa (12/4/2022).

Ketiga teduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan itu, sampai Doni, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Selain menangkap ketiga terduga pelaku, jelas Doni, Tim Elang Jupi, juga mengamankan barang bukti 1 unit hp merek samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone merek Realme warna hitam.

Lalu, 1 unit Handphone merek Vivo warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna cream, 1 unit Hp merek Oppo warna biru, 1 unit Hp Redmi warna merah dan bermacam-macam barang hasil pencurian di minimarket  jenis kosmetik, parfum, sabun cair, tisu dan lain-lain. 

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,"terang Doni.

Editor: Bramantyo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut