get app
inews
Aa Read Next : Ribuan surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi di KPU Karanganyar Rusak

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UU, Ucapan Terimakasih Puan Bergema di Senayan

Selasa, 12 April 2022 | 18:07 WIB
header img
DPR secara resmi mensahkan RUU TPKS jadi UU dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.

"Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam rapat pengesahan, Selasa (12/4/2022).

Seluruh hadirin yang saat itu menghadiri rapat di Gedung Nusantara II DPR secara sepakat langsung menjawab setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU.

Sidang ini tak hanya dihadiri anggota DPR dan juga perwakilan pemerintah, tapi juga masyarakat sipil yang selama ini intens mengawal proses penyusunan RUU TPKS.

“Dalam kesempatan ini, juga telah hadir Organisasi Perempuan Indonesia bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual,” sapa Puan terhadap perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang sidang.

Sejak awal, Puan mendorong adanya transparansi dan keterlibatan suara publik dalam pembahasan RUU TPKS. “Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan RUU TPKS,” ujar Puan.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut