get app
inews
Aa Read Next : Inalilahi, 2 Warga Garut Meninggal Usai Mencoblos 

Nah Loh, Bikin Laporan Palsu Dibegal, Perempuan di Garut Mendekam 9 Bulan Dipenjara

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:47 WIB
header img
ilustrasi (Foto: Daniel Bone/Pixabay)

GARUT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ineu Siti Nurjanah (31), wanita asal Kabupaten Garut.

Vonis PN yang dibacakan secara daring dijatuhkan Ineu Siti Nurjanah karena secara sah dan terbukti membuat laporan palsu pada pihak Kepolisian sebagai korban begal dengan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Ariyanto, mengatakan Ineu terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu. Dia menyebut Ineu diancam dengan pidana Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.

"Majelis hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Ineu ini  sembulan bulan penjara, sebelumnya kami tuntut 11 bulan penjara," ujar Ari, kepada wartawan, di Kejari Garut Selasa (29/3/2022).

Ari mengungkapkan kasus Ineu beberapa waktu lalu viral karena mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar karena dibegal.

Ia menyebutkan kasus Ineu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni 1,3 miliar rupiah.

Akan tetapi, setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih hutang.

"Dari kasus ini, masyarakat bisa belajar agar tidak melakukan hal yang sama, membuat laporan palsu demi mengindar dari sesuatu bisa berdampak karena harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pura-pura dibegal tersebut bermula asat terdakwa menjalin kerja sama dengan EE pengusaha asal Cikajang Garut sebagai pemodal dalam usaha penjualan telur untuk program BPNT.

Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap 2 hari sekali kepada saksi.

Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.

Selang beberapa bulan tepatnya bulan Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerjasama memasok telur ke pasar Cikajang.

Nantinya saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp3.000 rupiah dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.

Terdakwa kemudian membuat catatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.
Namun saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.

Namun sehubungan usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.

Untuk menghindari tagihan tersebut muncul ide terdakwa untuk membuat skenario dengan merekayasa seolah-olah dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut