KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih terus memproses hukum penyalahgunaan sewa tanah bengkok oleh mantan kepala desa (Kades) Gedongan, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu orang tersangka. Namun tak menutup kemungkinan hasil dari pemeriksaan tersebut ada pihaknya bakal menetapkan tersangka lebih dari satu.
"Sudah masuk ke penyidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,"papar Hartanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, transaksi sewa tanpa prosedur, diduga dilakukan oleh mantan Kades Gedongan Tri Wiyono. Transaksi itu dilakukan tanpa prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam proses transaksi yang dilakukan mantan Kades Gedongan hanya dilakukan secara lisan dan bahkan uang hasil transaksi tersebut tidak dimasukan dalam desa,"ungkapnya.
Editor : Ditya Arnanta