get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Investor Raksaksa Indonesia Lirik Karanganyar Sebagai Lahan Baru Kembangkan Bisnis

Awas! Mulai April 2022, Tilang Kecepatan di Tol Mulai Berlaku

Minggu, 27 Maret 2022 | 20:37 WIB
header img
Kamera pemantau kecepatan di jalan tol mulai dipasang (Foto: Tangkapan Layar)

Seperti halnya ETLE, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan proses verifikasi, bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol akan menerima surat bukti tilang ke alamat yang terdata di Samsat.

Untuk Kamera Kecepatan saat ini sudah terpasang mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur. 

"Setelah melanggar batas kecepatan, maka pemilik akan menerima bukti pelanggaran. Dan bagi yang menerima, wajib membayar denda,"terangnya.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut