JAKARTA, iNews.id - Bagi pengguna jalan tol tanpaknya harus mulai mengatur kecepatan di jalan tol.
Pasalnya, mulai April 2022, Korlantas Mabes Polri mulai memasang Speed Camera atau kamera pemantau kecepatan di jalan tol.
Bagi pelanggar kecepatan, harus bersiap-siap menerima sanksi berupa tilang.
Pemberlakuan sanksi tilang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Seperti dilansir karangayar.iNews.id dari PMJNews, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan dalam aturan sudah diatur batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/Jam dan kecepatan tertinggi 100 Km per Jam.
Bahkan aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, juga disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam),"papar Brigjen Pol Aan Suhanan.
Seperti halnya ETLE, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Setelah dilakukan proses verifikasi, bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol akan menerima surat bukti tilang ke alamat yang terdata di Samsat.
Untuk Kamera Kecepatan saat ini sudah terpasang mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.
"Setelah melanggar batas kecepatan, maka pemilik akan menerima bukti pelanggaran. Dan bagi yang menerima, wajib membayar denda,"terangnya.
Editor : Bramantyo