Kasus Korupsi Alkes Karanganyar, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Swasta Baru
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Kedua tersangka baru berinisial DN dan SW, berasal dari perusahaan rekanan PT Sungadiman Makmur Sentosa. DN diketahui menjabat sebagai Manajer Operasional, sementara SW tercatat sebagai staf pemasaran.
Penetapan keduanya diumumkan secara resmi pada Selasa malam (27/5/2025), menyusul hasil penyidikan lanjutan yang menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2023.
"Penetapan ini adalah hasil pengembangan dari temuan sebelumnya. Kami mendalami seluruh pihak yang berperan aktif dalam proses pengadaan yang dinilai menyalahi aturan," ungkap Bonard David Yunianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Meski telah menetapkan dua nama baru, Kejari Karanganyar belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, dua pejabat dari Dinas Kesehatan Karanganyar telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purwati, selaku Kepala Dinas, dan Amin dari bagian perencanaan. Keduanya resmi ditahan pada Kamis (23/5) usai menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, proses pengadaan alkes seharusnya menggunakan sistem e-katalog demi transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, ditemukan dugaan manipulasi dalam pemilihan penyedia barang.
“Indikasi adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang cukup kuat. Proses ini diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan,” kata Hartanto.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, publik menanti langkah tegas Kejaksaan dalam membongkar seluruh aktor di balik skandal pengadaan alat kesehatan yang mencoreng integritas birokrasi daerah ini.
Editor : Ditya Arnanta