Kejari Karanganyar Geledah Dua Rumah di Bandung, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung
BANDUNG, iNewskaranganyar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Dua tempat yang digeledah adalah rumah milik HY, selaku manajer proyek, serta rumah HZ, yang menjabat sebagai manajer lapangan atau site manager. Keduanya disebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Mei 2025.
“Tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar,” ujar Bonard dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, dokumen tersebut akan dianalisis untuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Hingga kini, Kejari Karanganyar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi dokumen yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu N, Direktur Operasional PT Mam Energindo, perusahaan kontraktor pelaksana proyek.
N ditahan pada Jumat (23/5/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejari Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas setiap penyimpangan, khususnya dalam proyek infrastruktur keagamaan,” katanya.***
Editor : Ditya Arnanta