Kadinkes Karanganyar Masuk Rumah Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Alkes Rp13 Miliar
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dilarikan ke RSUD Karanganyar hanya beberapa jam setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Jumat malam, dan tak lama setelah proses penahanan dimulai, kondisi kesehatan Purwati dikabarkan menurun drastis.
Atas pertimbangan medis dan kemanusiaan, pihak kejaksaan memutuskan untuk segera membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.
“Setelah ditahan, yang bersangkutan mengalami penurunan kondisi yang cukup serius. Kami langsung merujuk ke RSUD untuk observasi dan tindakan medis,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, Jumat (23/5/2025).
Kasus yang menyeret Purwati berkaitan dengan proyek pengadaan alkes menggunakan sistem E-Katalog senilai Rp13 miliar.
Selain Purwati, seorang staf perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar bernama Amin juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dengan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
“Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi dan membuka peluang adanya tersangka lain,” jelas Hartanto.
Baik Purwati maupun Amin kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, 3, dan 5, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun serta denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana di sektor kesehatan, yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat. Praktik korupsi di bidang vital ini memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.***
Editor : Ditya Arnanta