Residivis Curi HP Jamaah Masjid di Karanganyar, Polisi Tangkap Pelaku di Sragen

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Aksi pencurian kembali mengusik ketenangan warga Karanganyar.
Dua jamaah Masjid Al-Huda, yang sedang tertidur usai beraktivitas, harus merelakan ponsel mereka raib digondol pencuri.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi, 28 Maret 2025, itu akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelakunya di wilayah Sragen.
Korban dalam insiden tersebut diketahui bernama Raka (16), dan Adib (16), warga Bejen, Karanganyar. Keduanya kehilangan dua unit ponsel – satu Realme C51 warna hitam dan satu Infinix Hot 40 Pro warna Palm Blue. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Menanggapi laporan para korban, Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar langsung bergerak cepat.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok pelaku.
Pelaku berinisial W, usia 39 tahun, adalah seorang karyawan swasta asal Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Ia berhasil ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.11 WIB saat sedang berada di sebuah angkringan di kawasan Teguhan, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku bukan orang baru dalam dunia pencurian. Ia sudah berulang kali melakukan aksi serupa, terutama mencuri HP dari para korban yang sedang tertidur di tempat umum," ujar Iptu Sulistyawan, Kasi Humas Polres Karanganyar.
Lebih mengejutkan lagi, W tercatat telah melakukan sedikitnya enam kali pencurian di sekitar Lapangan RM Said, Karanganyar. Namun sayangnya, sebagian besar korban tidak pernah melaporkannya ke polisi. Ia juga pernah mencuri dari pelanggan dan teman kos saat tinggal di sekitar kampus UNS.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel korban, sepeda motor Honda Supra X hitam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan helm hitam merek Zeus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Karanganyar dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.***
Editor : Ditya Arnanta