Karanganyar Tegas, Minimarket di Luar Karanganyar Kota, Colomadu, Jaten Siap Ditindak

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Resahnya warga Karanganyar akibat menjamurnya minimarket yang beroperasi tanpa mengindahkan zonasi yang telah ditetapkan, memicu respons cepat dari pucuk pimpinan daerah.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim investigasi lintas instansi.
Tim ini beranggotakan personel dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perdagangan (Disdag), yang bertugas mengurai benang kusut perizinan dan operasional toko modern tersebut.
Langkah konkret ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang merasakan dampak negatif dari keberadaan toko modern di luar koridor Perda Nomor 17 Tahun 2009, yang dianggap mengganggu harmoni lingkungan niaga dan persaingan yang sehat.
"Fokus utama kami saat ini adalah menelusuri secara seksama legalitas setiap minimarket yang beroperasi. Tim investigasi sedang bekerja intensif untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat," ujar Bupati Rober Christanto pada Sabtu (12/4/2025), kemarin mengisyaratkan komitmen pemerintah untuk menertibkan pelanggaran.
Kendati demikian, Bupati masih enggan berspekulasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan jika terbukti adanya pelanggaran izin operasional.
"Keputusan terkait sanksi akan kami umumkan setelah hasil investigasi final kami terima," tegasnya, menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Paralel dengan langkah eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar juga menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap isu ini.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, dengan sigap menginstruksikan Komisi A dan Komisi B untuk segera menggelar forum klarifikasi dengan instansi terkait, yakni DPMPTSP dan Disdag.
"Saya telah meminta Komisi A dan B untuk berkoordinasi dan segera memanggil DPMPTSP serta Disdag. Kami memerlukan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pengawasan dan potensi kelalaian yang menyebabkan situasi ini," tandas Bagus Selo, menunjukkan fungsi pengawasan legislatif.
DPRD Karanganyar menekankan krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani polemik ini.
Bagus Selo berharap tidak ada upaya saling melempar tanggung jawab antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Lebih jauh, ia mendesak Pemkab Karanganyar untuk mengambil tindakan represif dengan menutup paksa minimarket yang terbukti tidak memiliki izin yang sah dan beroperasi di luar batasan zonasi yang tertuang dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
Dalam regulasi daerah tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa izin operasional minimarket atau pasar modern hanya diberikan untuk wilayah Kecamatan Karanganyar Kota, Colomadu, dan Jaten.
Bagus Selo juga menyoroti fenomena toko modern yang berdiri di luar zona yang diperbolehkan bahkan sebelum Perda tersebut diundangkan.
"Kami mendesak agar seluruh entitas bisnis ritel modern yang melanggar ketentuan zonasi untuk segera menghentikan operasionalnya. Standar operasional mereka identik dengan yang berada di zona legal, sehingga keberadaan mereka di luar zona merupakan pelanggaran nyata," tegasnya, menyuarakan perlunya penegakan hukum yang konsisten.
Tak hanya itu, Bagus Selo juga menyerukan Pemkab Karanganyar untuk memberikan sanksi administratif yang tegas kepada oknum dinas terkait yang terindikasi memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin operasional bagi toko modern yang jelas-jelas melanggar Perda.
Editor : Ditya Arnanta