get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Pelaku Diduga Klitik yang Resahkan Warga Karanganyar 

Kisah Cinta Tak Direstui Orangtua, Motif Pelaku Pembuang Bayi di Karanganyar

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:18 WIB
header img
Pelaku pembuangan bayi saat dihadirkan dalam Release Akhir Tahun yang digelar Polres Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polres Karanganyar menggelar Release Akhir Tahun 2024. Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik Karanganyar sepanjang 2024 yakni penemuan bayi di bawah jembatan kali Samin di Bolong, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumotoy menyebut, pihaknya berhasil memecahkan misteri siapa orang tua dari bayi malang dibawah jembatan kali Samin pada 21 November lalu, dalam waktu 8 jam. 

Ia mengatakan terungkapnya siapa orang tua dari bayi tak berdosa ini berkat label toko kain untuk menggedong bayi belum sempat di buang oleh pelaku. 

Dari bukti label inilah, Polisi, ungkap AKBP Jerrold mendatangi toko dimana pelaku membeli kain tersebut. 

"Kita tanyakan pada toko kain itu, apakah benar kain yang dipakai pelaku untuk menggedong bayi dibeli di toko itu. Setelah toko dimana kain itu dibeli membenarkan, selanjutnya kami memeriksa CCTV. Dan dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku  MYS (20) tengah membeli kain, " ujar AKBP Jerrold, Selasa (31/12/2024). 

Tanpa menunggu waktu, setelah bukti-bukti kuat didapat, penyidik Polres Karanganyar inipun langsung bergerak menangkap MYS. Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Dalam pengakuannya, ungkap AKBP Jerrold, MYS mengaku terpaksa membuang darah daging sendiri yang baru saja dilahirkan dari hubungannya dengan sang kekasih, PW (21), karena panik. 

Pasalnya, MYS, mengatakan kalau orang tuannya tidak merestui hubungan MYS dan PW yang bekerja sebagai penjaga toko itu. 

"Saya panik, karena orang tua saya tidak merestui hubungan saya dengan PW, " ungkap MYS saat dihadirkan pada konfrensi pers Releass Akhir Tahun. 

Ia mengatakan awalnya tidak ada niat membuang bayi. Awalnya hanya berniat untuk menyerahkan bayi ke tempat panti asuhan. 

Namun, karena panti asuhan dituju tutup, sambil menggendong bayi yang ditaruh didalam tas ransel dan digendong didepan dada, dirinya berniat meninggalkan bayinya didepan ruko-ruko. 

Niat itu gagal, pasalnya saat itu didepan ruko banyak pengendara motor yang berteduh karena saat itu hujan turun cukup lebat. 

Lantaran bingung, dan tak punya jalan lain, akhirnya dirinya memutuskan membuang bayinya yang saat itu masih dalam keadaan hidup  ke aliran sungai. 

"Waktu saya buang, masih dalam keadaan hidup. Semuannya saya lakukan sendirian,"terang dia. 

Ia mengatakan kekasihnya PW sebenarnya bersedia merawat bayi yang baru saja dilahirkan. Namun karena dirinya yang memaksa, setelah hubungannya dengan PW yang dibinannya selama 1 tahun tak direstui orang tuannya, sehingga saat mengetahui sang kekasih hamil dan melahirkan anak, dia pun bingung hingga tega membuang bayi tersebut.

"PW tidak tahu kalau bayinya saya buang. PW sebenarnya menolak menyerahkan bayi itu ke Panti. Karena PW bersedia merawat bayi yang baru dilahirkannya itu. Sayalah yang memaksa untuk menyerahkan ke panti dan akhirnya saya buang ke sungai. Dan waktu melakukan semua itu, PW tidak ikut dan ada di Kosan, "terang MYS yang mengaku bekerja sebagai buruh pabrik. 

Ditambahkan Kapolres, saat ini kondisi kejiwaan PW tengah tidak stabil saat mengetahui MYS tega membuang bayinya sendiri. 

Saat ini, korban PW dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo untuk menjalani pemulihan psikis.

"Saat ini kondisi PW tengah tidak stabil saat mengetahui kalau kekasihnya tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke Sungai Samin, " ujarnya. 

"Dari hasil penyelidikan ibu bayi ini menjadi korban. PW tidak tahu kalau bayinya dibuang ke sungai. PW dan tersangka ini sepakat bayi diserahkan ke yayasan, tapi malah dibuang di sungai," katanya.

Atas perbuatannya pelaku pembuang bayi MYS dijerat pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut