get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pengerusakan Baliho Rober Adhe Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Sesalkan Penyitaan Handphone

PDIP Siap Kawal Putusan MK nomor 136 Terkait Netralitas TNI dan Polri di Karanganyar

Rabu, 20 November 2024 | 17:18 WIB
header img
PDIP Siap Kawal Putusan MK nomor 136 Terkait Netralitas TNI dan Polri di Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Karanganyar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, kepala desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

"Putusan ini menegaskan larangan keterlibatan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada," papar Koordinator Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan Karanganyar Hari Daryanto, Rabu (20/11/2024). 

Hari menuturkan, bahwa putusan MK tersebut juga memperkuat proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini, dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depan.

Karena itulah, Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan  akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 di wilayah Karanganyar. 

Ia mengatakan, putusan MK ini merupakan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU No 1 Tahun 2014 tentang larangan TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Camat dan Perangkat Desa, untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Hari Daryanto menjelaskan, hasil uji materi dalam putusan MK ini, ada tambahan berupa ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah,  Camat, ASN dan perangkat desa.

"Ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas ini berupa pidana 1 bulan dan maksimal 6 bulan  penjara," bebernya. 

Putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak. Karena sangat berpengaruh terhadap proses Pilkada yang saat ini berlangsung. 

"Kami pastikan mengawal keputusan MK ini,” tegasnya. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut