KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Karanganyar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, kepala desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Putusan ini menegaskan larangan keterlibatan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada," papar Koordinator Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan Karanganyar Hari Daryanto, Rabu (20/11/2024).
Hari menuturkan, bahwa putusan MK tersebut juga memperkuat proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini, dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depan.
Karena itulah, Tim Advokasi DPC PDI Perjuangan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 di wilayah Karanganyar.
Ia mengatakan, putusan MK ini merupakan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU No 1 Tahun 2014 tentang larangan TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Camat dan Perangkat Desa, untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Hari Daryanto menjelaskan, hasil uji materi dalam putusan MK ini, ada tambahan berupa ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, Kepala Daerah, Pejabat Daerah, Camat, ASN dan perangkat desa.
"Ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas ini berupa pidana 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara," bebernya.
Putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak. Karena sangat berpengaruh terhadap proses Pilkada yang saat ini berlangsung.
"Kami pastikan mengawal keputusan MK ini,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar, Bagus Selo berharap masyarakat juga turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran netralitas.
"Pilkada harus berjalan sesuai aturan demi demokrasi yang bersih dan bermartabat," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta