get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Setiawan Dibroto Resmi Jadi PAW Anggota DPRD, Ini Deretan Caleg Terpilih di Karanganyar Pilih Mundur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:48 WIB
header img
Setiawan Dibroto Resmi Jadi PAW Anggota DPRD, Ini Deretan Caleg Terpilih di Karanganyar yang Pilih Mundur

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Setiawan Dibroto resmi dilantik menjadi anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029 dari Partai Gerindra menggantikan Adhe Elana yang mundur karena maju sebagai Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Pantauan iNewskaranganyar.id, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan pada Kamis (24/10/2024).

Setiawan Dibroto dikukuhkan menjadi Pengganti Antar Waktu atau PAW anggota DPRD berdasarkan surat keputusan penetapan calon Pengganti Antar Waktu yang diajukan ke DPRD pada 2 Oktober kemarin. 

Surat ini sebelumnya menindaklanjuti permohonan pengajuan PAW dari DPRD Karanganyar yang diterima KPU tertanggal 30 September 2024. 

Yang menarik, saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Setiawan Dibroto tidak berada satu daerah pemilihan (Dapil) dengan Adhe Eliana. Saat pileg, Setiawan Dibroto berada di Dapil 1 yang meliputi Matesih, Mojogedang, Karanganyar. 

Sedangkan Adhe Eliana yang digantikan Setiawan Dibroto, berada di Dapil II saat Pileg. Dapil II sendiri meliput, Jenawi, Tawangmangu, Karangpandan, Kerjo dan Ngargoyoso. 

Komisioner KPU Santoso mengatakan secara regulasi pengganti Adhe Eliana itu Caleg yang berada satu Dapil dengan anggota terpilih yang menyatakan pengunduran diri. 

Namun, pihak KPU menyetujui pengganti Adhe Eliana yakni Setiawan Dibroto setelah mendapatkan surat pengunduran diri dari sembilan caleg di bawah Adhe yang diperkuat dengan surat dari DPP Partai Gerindra yang mensahkan pengunduran diri tersebut.

"Memang secara regulasi berdasarkan SK KPU yang mengatur pergantian caleg antar waktu setelah calon terpilih mengundurkan diri atau berhalangan tetap, serta caleg di bawahnya juga mengundurkan diri, maka dipilih dari dapil yang paling dekat," papar Santoso, komisioner KPU pada iNewskaranganyar belum lama ini. 

Karena Dapil terdekat dimana caleg yang menyatakan mundur itu berada di Dapil II, maka, ungkap Santoso dipilih Dapil terdekat, yaitu Dapil 1 atau III. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut