Ia sangat optimistis, apa yang menimpa Bank Karanganyar tidak akan berlangsung lama. Apalagi oknumnya sendiri saat ini sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Ini harus dijaga. Sehingga Bank Karanganyar kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Bank Karanganyar harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal apapun,”pungkasnya.
Raker Komisi B sendiri tidak hanya memanggil Direjtur Utama Bank Karanganyar. Komisi B inipun memanggil seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dari PUDAM, BKK Tasikmadu, Bank Jateng, Bank Daerah Karanganyar, BKK Jawa Tengah, Bank Karanganyar dan PUD Aneka Usaha.
Yang menarik, rencana PT Aneka Usaha yang mengelola kolam renang Intan Pari membuat kolam renang syariah, mendapatkan koreksi dari Komisi B. Komisi B meminta agar nama syariah diganti dengan kolam renang khusus wanita.
Sehingga tidak kesan yang boleh menggunakan kolam renang syariah hanya tertentu. Tapi semua lapisan masyarakat bisa menggunakan kolam renang tersebut.
"Kalau dari segi pendapat, PT Aneka Usaha mampu melampau target yakni sebesar 101 persen. Kami cuma minta nama kolam renang syariah diganti jadi kolam renang khusus wanita, itu saja, "ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta