get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pengerusakan Baliho Rober Adhe Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Sesalkan Penyitaan Handphone

PAW Lintas Dapil, Setiawan Dibroto Melenggang ke DPRD Setelah 9 Caleg Gerindra Serempak Mundur

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 23:32 WIB
header img
Setiawan Dibroto (berpeci Hitam) yang juga Sekertaris Gerindra Karanganyar melaju gantikan Adhe Eliana (Kedua berkaca mata) jadi anggota DPRD Karanganyar setelah 9 caleg Partai Gerindra mengundurkan diri (Foto: inewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Setiawan Dibroto dari Partai Gerindra resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sebagai anggota DPRD 2024 - 2029 menggantikan Adhe Eliana yang maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada.

Setiawan Dibroto resmi ditetapkan sebagai anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Saat pemilu 14 Februari 2024, mantan anggota DPRD periode 2019 - 2024 ini, gagal melenggang. Karena perolehan suaranya tak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota DPRD. 

Terpilihnya Setiawan Dibroto mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Setiawan Dibroto saat Pileg berada di daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi, Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih. 

Sedangkan, Adhe Eliana yang digantikannya, saat pileg berada di dapil 2  yang meliputi Jenawi, Karangpandan, Kerjo, Ngargoyoso, dan Tawangmangu. 

Dan di Dapil dimana Adhe Eliana maju, ada sembilan caleg peraih suara terbanyak dibawah Adhe Eliana. Otomatis, dengan majunya Setiawan Dibroto, sembilan Caleg dibawah Adhe Eliana semuanya mengundurkan diri. 

Saat dikonfirmasi, etua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan pergantian antar waktu yang diambil lintas wilayah bisa dilakukan. 

Di Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, dalam hal calon pengganti antarwaktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak. 

Apalagi, ungkap Daryono, sembilan calon peraih suara dibawah Adhe Eliana di Dapil 2, seluruhnya mengundurkan diri. 

Otomatis, sesuai Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, dalam hal calon pengganti antarwaktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut