Sementara itu, salah satu tersangka TMB dalam pengakuannya mengatakan dirinya tega menyulut rokok pada karena korban berbohong ketika ditanya tentang alamat rumah korban.
Selain menyulut rokok, TMB mengaku juga melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu korban.
“Saya emosi karena dibohongi, dia (korban) berbohong saat ditanya rumahnya. Ngomongnya berubah-ubah, bilang rumahnya di Jatiyoso, kedua Jumantono, sampai lokasi bilangnya Jumapolo. Saya spontan menyulut,” katanya.
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut.
“Ya saya menyesal sekali. tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kaus lengan pendek bertuliskan gashak, 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta