Dalam postingan itu, ada ajakan yang bersifat provokatif. Karena itu polisi perlu meminta klarifikasi tujuan dan untuk apa postingan tersebut.
Sementara itu Galang mengaku diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik Polres Karanganyar. Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Hal ini mengenai persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning.
“Saya sampaikan tadi ke penyidik dimana berita bohongnya. Karena memang di sana ada pengeboran dan persoalan tambang,” kata Galang saat dikonfirmasi wartawan.
Galang mengatakan bahwa eksploitasi dengan alih fungsi lahan perkebunan teh Kemuning terjadi di wilayah Segoro Gunung.
Dalam proses alih fungsi lahan ini dinilai mampu mengancam ekosistem yang ada, termasuk sumber dan kualitas air bagi warga Kemuning. Sehingga mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke warga Kemuning.
“Selama ini kami tidak menerima sosialisasi itu. Yang dikumpulkan hanya warga Segoro Gunung. Padahal yang kena dampaknya adalah warga Kemuning,” kata dia.
Atas persoalan ini, dia pun menyampaikan seluruhnya kepada penyidik Polres Karanganyar. Termasuk, Galang melengkapi keterangannya dengan dokumentasi video dan foto. Pihaknya menyatakan siap menghadapi tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE.***
Editor : Ditya Arnanta