Ditambahkannya, dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (27/5/2024) pekan depan, akan meminta keterangan ahli forensik.
"Kami akan minta penjelasan jenis peluru yang bersarang di tubuh korban. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain. Karena, saat kejadian, ada empat orang yang membawa senjata api,"ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan penembakan ang terjadi di Kecamatan Colomadu, memasuki pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut, mendapat pengawalan Ketata dari aparat kepolisian Karanganyar.
"Ini merupakan sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Ketiga terdakwa, masing-masing Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri dihadirkan dalam persidangan," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta