KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Sebanyak 7 orang calon legislatif (Celeg) yang terancam tak dilantik gegara aturan partai menggruduk DPP PDIP.
Ke 7 caleg itu berasal 2 dari Sukoharjo, 4 dari Klaten dan 1 dari Karanganyar terpaksa waduk DPP menyusul posisinya yang terancam tak dilantik, meski saat Pileg 14 Februari 2024 memperoleh suara terbanyak.
Kedatangan para Caleg ini, diterima langsung oleh Ketua DKP, Komarudin Watubun. Dihadapan Ketua DKP DPP PDIP, Caleg PDIP Dapil I Karanganyar, Suprapto mengutarakan meski meraih suara terbanyak, namun posisi mereka terancam tak dilantik karena aturan partai.
"Uneg-uneg yang kami hadapi, kami utarakan semuannya pada Ketua DKP. Saya sendiri juga menyampaikan pada Ketua DKP, kalau saya telah mencabut surat pengunduran diri saya. Dan saya juga utarakan, sebagai Caleg incumbent juga selalu menandatangani surat pengunduran diri, dan tak ada masalah. Dengan aturan baru di internal partai, kita dianggap mengundurkan diri,"terang Suprapto saat ditemui iNewskaranganyar.id, Sabtu (30/3/2024).
Reaksi Caleg PDIP Karanganyar Suprapto Kala Namannya Masuk Tak Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Dan kebetulan, ungkap pria yang akrab dipanggil Prapto Koting, disaat yang bersamaan, saat tengah menghadap DKP, ke 7 caleg yang terganjal aturan partai ini bertemu dengan Sekertaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto.
Seketika itu juga, DKP meminta untuk segera diselesaikan. Bila pihak DPD dinilai DPP tidak bisa merampungkan masalah yang membentur ke 7 caleg dengan sistem KomandannT, yang diterapkan, maka secara otomatis DPP mengambil alih.
"Pak Komarudin selalu Ketua DKP mengatakan baik DPC maupun DPD tidak memiliki hak untuk memecat kader. Yang memiliki tak untuk memecat adalah DPP. Dan pihak DPP meminta DPD untuk menyelesaikan masalah ini. Bila DPD tak bisa menyelesaikan, maka otomatis DPP mengambil alih, " ujar Prapto Koting berapi-api.
Ia pun mengutarakan, sistem Komandante yang diterapkan DPD Jateng ini tidak diterapkan di Solo, Wonogiri dan Boyolali. Hanya Karanganyar, Klaten dan Sragen yang menerapkan sistem Komandante atau pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong.
Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.
Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Editor : Ditya Arnanta