Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fahri mengatakan pihaknya akan melakukan razia.
"Nanti kita akan mibta anggota untuk pengecekan dan razia rutin," jelas Muksin Al-Fahri.
Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan.
Menurut SE tersebut, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, para pelaku usaha tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk membatasi jam operasional mereka.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan malam, tetapi juga untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan jenis usaha sejenis lainnya. ***
Editor : Ditya Arnanta